Friday, 28 June 2024

Selain Menguntungkan Kaesang, Putusan MA Jadi Pintu Masuk Pemimpin Muda

Selain Menguntungkan Kaesang, Putusan MA Jadi Pintu Masuk Pemimpin Muda


Pengamat Politik Archy Strategy, Radis Hadi mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal minimal batas usia pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024 menuai banyak sorotan.

Pasalnya, dalam putusan tersebut dianggap untuk melancarkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Bukan hanya melancarkan karir politik putra presiden, Radis juga tidak menutup peluang politisi muda lain memiliki kesempatan yang sama.

“Satu sisi, lahir banyak politisi muda yang terbuka untuk maju karena lepasnya pembatasan usia. Regenerasi akan terbuka dan melahirkan poros muda memimpin negeri,” kata Radis dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Selain itu, Radis juga menyoroti upaya melanggengkan karir politisi Kaesang. Pasalnya, setelah resmi ditunjuk jadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), putra bungsu presiden ini dianggap sebaga magnet.

“Jika maju pilgub dan kekuatan PSI akan solid karena mendapat sorotan media dan menjadi buah bibir publik,” ujarnya.

Adapun, syarat minimum usia dalam kontestasi kembali menjadi perhatian publik.

Radis menyebut saat Pilpres juga terjadi melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga telah melanggengkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden.

“Kejadian ini akan membuka nalar publik dalam melihat kebijakan MA. Jika Kaesang Maju maka stigma ini akan berkutat kembali. Karena berulang lagi, apakah ini sudah didesain sedemikian rupa atau memang alami? Dan ini tidak kebetulan,” ujarnya.

Sebelumnya, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “… berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.