Market

Sejak 2020, BPK Catat Penyerahan Aset ke Kas Negara Capai Rp15,43 Triliun

Selasa, 04 Okt 2022 – 22:11 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .

Sejak 2020 hingga semester I-2022, BPK mencatat, penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara mencapai Rp15,43 triliun.

“Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun 2020 hingga semester I-2022 yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp15,43 triliun,” tulis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

BPK melaporkan terdapat sebanyak 45.668 rekomendasi atau 47,2 persen, senilai Rp9,24 triliun yang telah ditindaklanjuti. Dan, sebanyak 34.125 rekomendasi atau 35,2 persen senilai Rp21,51 triliun yang belum sesuai rekomendasi dari 2020 hingga semester I-2022.

Terdapat sebanyak 16.974 rekomendasi atau 17,5 persen senilai Rp16,53 triliun yang belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 25 rekomendasi atau 0,1 persen senilai Rp4,28 miliar yang tidak dapat ditindaklanjuti dari 2020 hingga semester I-2022.

BPK mencatat telah menyampaikan sebanyak 96.792 rekomendasi atas hasil pemeriksaan senilai Rp47,28 triliun kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan badan lainnya dari 2020 hingga semester I-2022.

Jumlah itu terbagi sebanyak 16.186 rekomendasi senilai Rp28,53 triliun diberikan kepada kementerian/ lembaga (K/L), sebanyak 75.365 rekomendasi senilai Rp6,98 triliun diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lalu, sebanyak 4.243 rekomendasi senilai Rp3,18 triliun diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya, dan sebanyak 998 rekomendasi senilai Rp8,59 triliun kepada badan lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button