Market

Sejak 2017, Akumulasi Pinjaman Online Capai Rp416,86 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pinjaman dari perusahaan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) Lending alias pinjaman online atau Pinjol sejak 2017 hingga kini. Angkanya mencapai Rp416,86 triliun.

Adapun nilai outstanding atau jumlah pinjaman yang masih beredar dihitung sampai hari ini, menurut Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, mencapai sebesar Rp45,73 triliun.

“Artinya industri ini bisa diterima masyarakat dan sebagian bisa jadi di P2P mereka pertama kali transaksi dengan jasa keuangan,” kata dia dalam LPPI Virtual Seminar #84: G20 Seri 3 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dengan demikian peran tekfin P2P Lending, menurut dia, sangat besar terhadap inklusi keuangan di Indonesia serta telah menjadi alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Akumulasi pinjaman tersebut diberikan oleh 102 platform terdaftar dan berizin dari OJK, yang meliputi 95 platform dengan sistem konvensional dan tujuh platform dengan sistem syariah.

Dalam seluruh platform tersebut, Munawar menyebutkan terdapat 87,29 juta rekening pengguna, dengan akumulasi rekening peminjam mencapai 86,37 juta, yang tercatat 16,22 juta di antaranya merupakan rekening aktif.

Sementara itu, tercatat pula akumulasi rekening pemberi pinjaman mencapai 928,12 ribu dengan rekening aktif sebesar 142,79 ribu.

“Hanya dalam hampir enam tahun sudah ada rekening pengguna sebanyak itu, sehingga P2P Lending ini semakin banyak yang pakai dan semakin banyak yang mendapatkan manfaat,” ucap dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan total aset P2P Lending saat ini tercatat sebesar Rp4,88 triliun, yang meliputi aset penyelenggara konvensional Rp4,77 triliun dan aset penyelenggara syariah Rp114,75 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button