News

Segera Diadili, Kuasa Hukum Minta Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Rabu, 28 Sep 2022 – 20:12 WIB

Penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi peristiwa Magelang dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto: Istimewa)

Penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi peristiwa Magelang yang melibatkan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Foto: Istimewa)

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta kliennya tidak ditahan kendati berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan pada pekan depan penyidik Polri bakal melakukan pelimpahan tahap dua ke penuntut umum. Putri yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dianggap butuh pendampingan psikiater selain memiliki bayi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (28/9/2022), Arman menyebutkan, pihaknya bakal mengajukan permohonan tidak ditahan kendati hal itu merupakan kewenangan penyidik. Selama ini, Putri dianggapnya kooperatif dengan melakukan wajib lapor sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik.

“Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai terangka waktu yang lalu,” ucap Arman.

Menurut dia, kondisi Putri saat ini masih membutuhkan perawatan kesehatan, khususnya dari psikiater. Namun dia tidak membeberkan kondisi psikis seperti apa yang dialami kliennya hingga masih membutuhkan jasa psikiater.

Putri menjadi tersangka kelima dan terakhir perkara pembunuhan Brigadir J, setelah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Dia dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, tidak memastikan apakah nantinya Putri bakal ditahan pada tingkat penuntutan. Dia menilai ada ketentuan objektif dan subjektif sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan untuk menerapkan penahanan.

“Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Tentang ditahan tidaknya itu tentu ada alasan objektif dan subjektif, itu kewenangan JPU. Bisa bersikap apa di sana, kalau Jaksa mengkhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, dari segi pasalnya ditahan,” kata Fadil.

Back to top button