News

Sebelum Tewas, Brigadir J Sempat Kawal Irjen Ferdy Sambo dan Istri ke Magelang

dugaan pembunuhan brigadir j sambo - inilah.com

Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat disebut sempat mengawal Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta keluarga yang tengah berkunjung ke Sekolah Taruna Negara di Magelang, pada Jumat (8/7/2022) lalu.

“Di Magelang itu dia bersama dalam rangka mengawal Kadiv Propam kemudian mengawal istrinya dan mengawal anaknya yang sedang Sekolah Taruna Negara di sana,” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (18/7/202).

Pada pukul 10.00 WIB, Brigadir J masih sempat menjalin komunikasi dengan keluarganya dan mengatakan hendak kembali ke Jakarta.

“Setelah jam 10 dia minta izin mengawal balik ke Jakarta. Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WhatsApp dan telepon. Dia minta tujuh jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.

Namun, setelah percakapan terakhirnya dengan keluarga pada Jumat pagi, pihak keluarga sudah tidak bisa menghubungi Brigadir J, bahkan WhatsApp diketahui telah diblokir.

“Nah, setelah lewat 7 jam, yaitu jam 17.00 WIB, maka orangtuanya atau keluarganya yang sedang berada di sana, di Sumatera Utara, mencoba menelepon, tidak bisa, di WhatsApp ternyata sudah terblokir. Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak adiknya, termasuk ke WhatsApp Grup, maka mereka mulai gelisah, tetapi kemudian berlanjut dengan pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga, ayah-ibunya, handphone-nya tidak bisa dipakai, kakak-adiknya semua handphone tidak bisa dipakai, kurang lebih satu minggu,” terang Kamaruddin.

Keluarga kemudian terkejut, pada Jumat sore Brigadir J diketahui meregang nyawa ussai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, lanjut dia, hal ini menguatkan fakta bahwa Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana. Sebab, ponsel miliknya telah dikuasai pihak lain.

“Artinya ini ada dugaan pembunuhan terencana sehingga bagaimana caranya handphone itu bisa dikuasai passwordnya, berarti sebelum dibunuh, ada dulu dugaan pemaksaan untuk membuka password handphone,” imbuh dia.

Untuk itu, dia bersama tim kuasa hukum telah melampirkan percakapan terakhir antara Brigadir J dengan keluarga untuk menelusuri konstruksi perkara

“Sudah (dilampirkan). Percakapan itu biarlah itu nanti tugas penyidik nanti. Supaya dibuka karena ada 4 nomor handphone daripada almarhum sampai hari ini sudah kita berikan ke penyidik itu belum ditemukan,” ungkapnya.

“Ada buktinya, karena rekaman elektronik itu adalah bukti berdasarkan UU ITE, jadi bukti itu diatur dalam KUHAP, jadi percakapan elektronik atau surat elektronik masuk sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button