News

Sebelum Dieksekusi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sempat Kirim WA ke Adik Brigadir J

Senin, 15 Agu 2022 – 17:18 WIB

Kamaruddin 2 - inilah.com

Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan menunjukkan foto kondisi jenazah Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) – (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, Putri Candrawathi sempat berkirim pesan kepada adik Brigadir J, sebelum ia dieksekusi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin mengatakan hubungan Putri dan Brigadir J baik saat mereka berada di Magelang. Namun, Putri justru bertengkar dengan Sambo.

“Bahkan, Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yoshua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya,” kata Kamaruddin, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin pun semakin menyangsikan adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

Jika terjadi pelecehan seksual di Magelang, lanjut Kamaruddin, tidak mungkin Putri mengirimkan pesan tersebut kepada adik Brigadir J.

“Harusnya dia ngomong ‘abang kau kurang ajar ini, dia melecehkan saya’, harusnya gitu, toh,” tutur Kamaruddin.

Akhirnya pada Jumat 8 Juli 2022, Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku menyusun skenario pembunuhan terhadap Brigadir J karena marah.

Sebab, dia menerima laporan dari istrinya yang dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Ferdy Sambo. Tiga tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka Ricky dan KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button