News

SE Mendagri Pj Kepala Daerah Bisa Pecat PNS Bikin Gaduh, Menteri Tito Harus Klarifikasi

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklarifikasi Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang disebut mengatur wewenang kepada penjabat (Pj) kepala daerah memberhentikan atau memutasi PNS atau ASN. Sebab, SE tersebut potensi membuat gaduh situasi di daerah.

“Kami tanyakan, coba klarifikasi, sekaligus akan kami meminta penjelasan terkait surat edaran Mendagri yang memberikan kewenangan pada pj gubernur, plt, dan pejabat sementara terkait pemberhentian pemberian sanksi ASN, termasuk mutasi,” kata Saan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Saan menyebutkan, DPR perlu mendapatkan klarifikasi secara langsung dari Mendagri kendati pihak humas Kemendagri telah memberi klarifikasi dengan menyatakan SE tersebut mengatur wewenang Pj kepala daerah memberhentikan ASN yang terjerat kasus pidana seperti korupsi. Politisi NasDem menyebut, Menteri Tito harus mengoreksi atau menarik SE tersebut apabila berpotensi membuat gaduh.

“Kalau memang dirasa surat edaran itu perlu direvisi atau ditarik kembali, karena memang menimbulkan banyak hal dan kegaduhan juga,” tutur Saan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan meluruskan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Dia menjelaskan dua pokok dalam surat edaran tersebut yaitu pj, plt, dal pjs kepala daerah diizinkan mendagri untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Poin lainnya ialah mendagri memberikan izin kepada pj, plt, dan pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian atau mutasi. Dengan begitu, pj, plt, dan pjs tidak perlu mengajukan permohonan tertulis agar proses pindah status kepegawaian lebih efektif dan efisien.

“Pada dasarnya, SE tersebut hanya memberikan persetujuan amat terbatas, hanya dua urusan di atas kepada pj kepala daerah untuk kecepatan dan kelancaran birokrasi pembinaan kepegawaian,” tutur Benny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button