News

Santri Didenda Rp37 Juta, Ini Reaksi Panglima Santri Jabar

Senin, 07 Nov 2022 – 10:36 WIB

Img 20221028 Wa0021 - inilah.com

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (Foto: Diskominfo Jabar)

Seorang santri asal Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat didenda Rp37 juta oleh Yayasan Ruuhul Qur’an Mumtaz (RQM) pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Denda tersebut harus dibayar ke yayasan karena yang bersangkutan kabur dari pondok pesantren.  Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan langkah yang dilakukan yayasan tersebut.

“Saya yang datang dari kalangan pesantren dengan santri 7.000-an, dengan alumni puluhan ribu sangat menyayangkan ada pesantren yang denda anak didiknya. Mau itu lembaga apapun, kalau sampai mendenda anak didiknya dengan denda uang itu untuk apa? Niatnya mendirikan pesantren untuk apa? Ini menurut saya sudah mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan agama. Tutup saja pesantren seperti ini,” kata Uu Sabtu (5/11/22).

Uu yang juga Panglima Santri Jabar menambahkan, lembaga pendidikan didirikan bukan untuk mencari keuntungan. “Mendirikan pesantren itu jangan untuk cari untung. Kalau mau, jangan pesantren. Karena kalau pesantren ada denda seperti itu, tidak pantas dan elok. Kan tujuan pesantren adalah untuk mencetak imamal muttaqin, ulama, mengajar di pesantren, dan lembaga keagamaan,” kata Uu.

Pihaknya memastikan akan mendatangi pesantren ini dalam waktu dekat. Selain itu, meminta agar orang tua santri tidak membayar denda itu. “Silahkan boleh orang tua dan santrinya menghadap saya ke Manonjaya. Kami sebagai panglima santri, akan datangi pesantrennya, mempertanyakan kenapa bisa sampai ada denda, kaya bayar pajak saja didenda. Saya minta ke orang tua santri jangan bayar denda,” ujar Uu.

Kasus ini mencuat setelah orangtua dari anak yang bersangkutan datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (4/11/2022). Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, seperti dikutip kompas.com mengatakan, sang anak nekat kabur dari pesantren dengan alasan tak betah. Belakangan hal tersebut menjadi pemciu muncunya tagihan denda ke orangtua.

Kepada Ato, orangtua anak bercerita jika awalnya sang anak belajar secara gratis di pesantren tersebut.

“Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda. Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih,” jelas Ato.

Jumlah denda Rp37.250.000 yang ditagihkan ke orangtua korban adalah perhitungan dari denda Rp50.000 per hari yang dikalikan 745 hari selama anak itu mondok di pesantren itu.

Denda tersebut ditagihkan ke orangtuan setelah sang anak kabur ketiga kalinya karena tak betah belajar di pesantren.

“Bentuknya berupa surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren di sana (Bandung) ke alamat orangtua korban di Tasikmalaya,” kata Ato.

Aturan Yayasan

Yayasan Ruuhul Qur’an Mumtaz (RQM) buka suara terkait adanya salah satu anak didiknya yang didenda hingga kurang lebih Rp 37 juta. Hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di lembaga tersebut.

Pengasuh RQM, Abu Haikal mengatakan RQM merupakan salah satu lembaga pendidikan yang bergerak dibidang tahfiz dengan sistem beasiswa full. Sehingga lembaga tersebut memberlakukan sebuah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap santri hingga orang tuanya.

“Salah satu aturan sebagai komitmen orang tua untuk menitipkan anak di sini adalah tanda tangan di atas materai dengan konsekuensi yang sudah berlaku di situ. Diantara poin-poinnya diantaranya, santri harus menyelesaikan studi selama di RQM,” ujar Haikal seperti dikutip detik Jabar, Sabtu (5/11/2022).

Pihaknya menegaskan jika aturan tersebut dilanggar bisa dikenakan denda. Besaran dendanya adalah disesuaikan dengan santri tersebut mengenyam pendidikan di lembaga tersebut.

“Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, enggak mau lanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp50 ribu,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button