News

KPU Segera Rundingkan Pendirian TPS di Hongkong dan Makau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan segera berunding dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hongkong dan Makau terkait pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu.

“Membicarakan situasi terakhir dan nanti hasil itu akan kami sampaikan kepada publik,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut, Idham enggan berspekulasi soal pemilih di Hongkong berpeluang hanya dapat mengirimkan kertas suara yang telah dicoblos melalui pos jika tak bisa mendirikan TPS.

“Prinsipnya kami berupaya maksimal, berupaya untuk menyampaikan harapan ini kepada pemerintah Beijing, agar pendirian TPS di area publik tetap diizinkan seperti saat pemungutan suara pada 2019,” ujarnya.

“Tapi tentunya kita juga harus menghormati kebijakan dalam negeri di China,” kata Idham melanjutkan.

Jika memang pada akhirnya pemilih akan mengirimkan kertas suara yang sudah dicoblos melalui pos, maka KPU akan membahas potensi dan mitigasi dari cara ini dengan PPLN Hongkong dan Makau.

“Yang dikemukakan itu memang ada potensi terjadi. Kami juga sempat mendapat penjelasan singkat dari rekan-rekan PPLN Hongkong, mereka menjelaskan surat suara yang terkirim melalui po-box atau mail-box itu ada potensi surat suara dibukanya terlambat,” ujarnya.

“Atau bisa jadi surat tersebut tidak sampai pada yang dituju, ada potensi itu, kan probabilitasnya sepeti itu,” lanjutnya.

Terkait hal ini, Idham juga menyatakan bahwa KPU sudah seiring sejalan dengan Kementerian Luar Negeri terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 di negara lain.

Sebelumnya, KPU menyatakan, Pemerintah China tak membei rekomendasi terkait pendirian Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

“Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPS LN di area publik untuk Hong Kong dan Makau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan yang diterima Rabu (29/11/2023).

Idham menjelaskan kendala tersebut lantaran ada pertimbangan bahwa Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada tanggal 13 Februari 2024. “Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPS LN dalam  premis KJRI,” ujar dia menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button