News

Sambut Lebaran, Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Selama 2 Pekan

Menyambut lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day selama dua pekan. Yakni pada Minggu (23/4/2023) dan Minggu (30/4/2023).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan atau event yang bersifat khusus (nasional atau internasional), di mana kegiatan atau event tersebut memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.

“Tanggal 23 dan 30 April 2023 pelaksanaan HBKB ditiadakan untuk lokasi di tingkat provinsi, yakni di Jalan MH.Thamrin-Jalan Sudirman dan pada tanggal 30 April 2023 yang seharusnya dijadwalkan HBKB di tingkat wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Syafrin menjelaskan pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut. Dalam hal ini, Syafrin menggandeng Polda Metro Jaya dalam hal pengamanan dan pengaturan.

“Personel dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan dilibatkan dalam pengamanan, pengaturan dan pengendalian lalu lintas pada kegiatan arus mudik dan arus balik tersebut,” jelas dia.

Ia menutup bahwa pihaknya akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. “Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” tandas Syafrin.

Sebagai informasi, peniadaan HBKB atau Car Free Day pada tanggal tersebut juga merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button