Thursday, 04 July 2024

Sambil Lambaikan Tangan, Hasto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Hoaks

Sambil Lambaikan Tangan, Hasto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Hoaks


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Hasto membawa sejumlah bukti terkait kasus tersebut.

Pantauan Inilah.com, Hasto hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Hasto hadir dengan menggunakan jas berwarna hitam dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Saya hadir didampingi penasihat hukum dari badan penasihat hukum dan Advokasi rakyat PDI Perjuangan,” ujar Hasto kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Hasto mengatakan, kehadirannya tersebut sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum. Dia mengatakan akan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya pada produk jurnalistik di salah satu stasiun televisi.

“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum katena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” kata dia.

“Atas pernyataan saya dalam wawancara di media tv nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” tambah dia.

Dalam pemeriksaan ini Hasto mengaku turut membawa bukti berupa dokumen. Namun, dia tidak merinci isi daei dokumen tersebut.

“Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Lengkap semuanya karena didalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen pendukung,” tutur dia.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memastikan diri akan menghadiri undangan pemanggilan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pagi. Menurutnya, kehadiran ini menjadi bentuk tanggung jawab sebagai warga negara, namun juga sekaligus sebuah seruan agar hukum tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan.

“Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).

Adapun, Hasto mengaku heran dengan kasus yang membuat namanya dipanggil ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus itu mempersoalkan wawancara Hasto di televisi swasta nasional SCTV.

“Tetapi saya agak heran karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media, yaitu dengan SCTV. Padahal fungsi partai itu kan melakukan pendidikan politik, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Hasto mengkritisi praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan. Ia menyebut praktik ini nyatanya banyak yang menjadi dilema.

“Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan dirinya tetap menghormati Polri maupun TNI. Menurutnya, aparat penegak hukum ini diharapkan mampu melindungi masyarakat sesuai dengan apa yang dilakukan Jenderal Polisi Hoegeng.

“Bukan kemudian yang mencoba untuk menyampaikan kritik lalu diproses hukum dengan mekanisme Dumas,” tuturnya.

Berdasarkan informasi beredar di kalangan wartawan, Hasto dipanggil Kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.