News

DPR Semprit Kemendagri Lempar Bola Panas Apdesi

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai Kementerian Dalam Negeri seharusnya dapat bersikap lebih bijak dalam menanggapi kisruh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)

Menurutnya Kemendagri tidak perlu menyampaikan pernyataan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.

“Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2022).

Begitu pula dengan dukungan jabatan Presiden Jokowi 3 periode. Politikus PDI Perjuangan itu meminta Kemendagri menegur Apdesi pimpinan Surta Wijaya itu.

“Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan Junimart, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, juga menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.

Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan, dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

“Ini terkait fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu,” katanya.

Ramai dukungan dari Kepala Desa untuk Jokowi, belakangan Apdesi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pimpinan Arifin Abdul Majid menyebut, Apdesi pendukung Presiden 3 periode bukan Apdesi yang sah karena tidak mempunyai badan hukum. Apdesi pimpinan Surta Wijaya itu hanya mengantongi pengakuan sebagai ormas oleh Kemendagri tepat satu hari sebelum acara kumpul di Istora Senayan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button