News

Sahroni Sebut Siapa Saja Boleh Sumbang NasDem, Termasuk Kementan


Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan siapa pun boleh memberi sumbang ke partai baik personal maupun organisasi, termasuk dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan itu, disampaikan Sahroni saat dicecar Efendi Lod Simanjuntak pengacara terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Mulanya, Efendi menanyakan kepada Sahroni siapa saja pihak yang boleh menyumbang dana ke partai. Sahroni mengatakan siapa saja pun boleh.

“Siapa aja boleh,” jawab Sahroni kepada Efendi

“Siapa saja boleh itu berarti individu, pribadi?,” tanya Efendi lagi.

“Betul,” jawab Sahroni membenarkan.

Sahroni yang juga Anggota Komisi III DPR itu menyebut sebuah lembaga berbadan hukum termasuk Kementerian boleh menyumbang dana ke Partai.

“Jadi kementerian pertanian tidak boleh menyumbang?,” tanya Efendi

“Selama ada kerja sama dengan yang substansinya kuat, dilakukan bersama- sama kementerian itu boleh. Tapi kalo diam-diam itu tidak boleh,” jawab Sahroni.

Lebih jauh, Efendi pun lantas mencecar Sahroni soal adanya aliran dana kasus korupsi Kementan ke NasDem, yakni terkait kegiatan Bansos Garda Wanita (Garnita) Malahayati.

“Kalau semua diam-diam itu gelap namanya. Kalau terang begitu Kerja sama seperti apa?Supaya masyarakat tahu,” cecar Efendi kepada Sahroni.

Sahroni membantah, bahwa partai Nasdem mengetahui kegiatan Garnita NasDem dan berasal dari anggaran Kementan.

“Partai tidak tau yang dilakukan sayap partai, kenapa? Karena partai ini jarang sekali menerima kegiatan yang bersifatnya penyaluran,” ucap Sahroni.

Tidak puas dengan jawaban Sahroni, Efendi terus mencecar perihal kegiatan bansos Garnita NasDem apakah termasuk kerjasama legal antara Partai NasDem dan Kementan atau tidak.

“Itu program Kementan yang ditindaklanjuti NasDem atau programnya partai NasDem yang memang disupport oleh kementerian?,” tanya Efendi.

Menjawab pertanyaan itu, Sahroni menilai bahwa bantuan Granita hanyalah bentuk kerjasama antara bapak dengan anaknya, yakni SYL dengan Ketua Garnita NasDem Indira Chunda Thita.

“Antara bapak sama anak aja ini, kalau partai tidak ada (mengetahui kegiatan Garnita NasDem dari anggaran Kementan). Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya ngga mungkin ngga belain anak, pasti semua orang tua belain anak,” jawab Sahroni kepada Efendi.

“Iya kalau di dalam rumah tangga boleh,  ini kan urusan publik,” jawab Efendi menyentil.

Perdebatan ini pun berakhir ketika Hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih sidang karena perdebatan mulai memanas.

Diketahui kegiatan Garnita NasDem bagi bansos ke masyarakat 34 Provinsi Indonesia. Barang diberikan berasal dari uang panas Kementan ini berupa sapi untuk qurban, telur yang beratnya mencapai ton-tonan dan berbagai macam jenis sembako lainnya.
 

Back to top button