News

Sah! RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi UU PDP oleh DPR dipimpin oleh H. Lodewijk F. Paulus yang dibahas dalam pembicaraan Tingkat II atau rapat Paripurna hari ini.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?,” kata Lodewijk kepada peserta rapat paripurna pada Selasa, (20/9/2022).

“Setuju,” sahut seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Rapat Paripurna, Rabu (7/9/2022).

Pengambilan keputusan di tingkat I itu dilakukan dalam rapat Komisi I DPR usai seluruh fraksi menyatakan sepakat RUU terkait perlindungan data pribadi itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Komisi I DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham telah menyetujui agar RUU PDP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU dan dalam pembahasannya pun RUU ini mengalami perubahan sistematika dalam draf RUU ini.

“Setelah proses pembahasan yang sangat dinamis telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan oleh pemerintah yang semula sistematika RUU PDP yang terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab 76 pasal,” jelas Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Adapun rincian 16 bab yang tertuang dalam UU PDP adalah sebagai berikut:

bab 1 ketentuan umum

bab 2 asas

bab 3 jenis data pribadi

bab 4 hak subjek data pribadi

bab 5 pemrosesan data pribadi

bab 6 kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi

bagian ke satu umum

bagian ke dua kewajiban pengendali data pribadi

bagian ke tiga kewajiban prosesor data pribadi

bagian ke empat pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi

bab 7 tranfer data pribadi

bagian satu transfer data pribadi dalam wilayah hukum republik indonesia

bagian dua transfer data pribadi keluar wilayah hukum republik indonesia

bab 8 sanksi administrasi

bab 9 kelembagaan

bab 10 kerja sama internasional

bab 11 partisipasi masyarakat

bab 12 penyelesaian hukum acara

bab 13 langgaran dalam penggunaan data pribadi

bab 14 ketentuan pidana

bab 15 ketentuan peralihan

bab 16 ketentuan penutup

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button