News

Sadis, Rahmat Effendi Diduga Potong Tunjangan Lurah di Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemotongan tunjangan para lurah di Bekasi oleh sang Wali Kota Rahmat Effendi.

Kemarin, Rabu (26/1/2022) KPK memeriksa tiga orang lurah di wilayah Bekasi untuk jadi saksi dugaan korupsi Pepen (sebutan Rahmat Effendi).

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemotongan tunjangan lurah di Pemkot Bekasi yang selanjutnya disetorkan untuk keperluan tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Tiga Lurah itu yakni Lurah Telukpucung, Djunaidi Abdillah; Lurah Harapanbaru, Dian Anggraini; dan Lurah Margamulya, Makpudin. KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat. Namun, keterangan tiga Lurah itu menguatkan tudingan penyidik dalam kasus ini.

KPK juga memeriksa Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka, Mutmainah kemarin. Dia diminta menjelaskan aliran dana suap yang diterima Rahmat Effendi.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE,” ujar Ali.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button