Market

Saat Rapat UMP Pengusaha Oke, Kini Mau Gugat, Wagub Riza Bingung

Menanggapi penolakan pengusaha bahkan rencana menggugat PTUN kebijakan UMP  2022, membuat Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria heran dan bingung.

Ya, bagaimana tidak heran, menurut Wagub Riza, pengusaha tidak menolak saat rapat membahas UMP 2022. Di mana, Gubernur Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 dari naik 0,8% menjadi 5,1%.  “Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen,” ujar Riza dalam rekaman suara, Jakarta, Senin (20/12/2021) malam.

Wagub Riza mengatakan, keputusan UMP 2022 naik 5,1% ditempuh Pemprov DKI Jakarta, diharapkan bisa menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak. Saat itu, buruh dan pekerja menerima, demikian pula pengusaha tidak keberatan. “Jadi para pengusaha harapannya dapat memahami mengerti dan juga pihak buruh pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat, jadi ini adalah yang kami rasa ini memberi rasa keadilan bagi semua,” kata Politikus Gerindra itu.

Kata mantan Anggota DPR ini, penentuan kenaikan UMP 2022, sudah dihitung secara cermat. Sementara, kenaikan UMP sebesar 0,8% sama sekali tidak bijak, karena di bawah pertumbuhan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pada Sabtu (18/12/2021), Gubernur Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya sebesar 0,8% menjadi 5,1%.

Gubernur Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% merupakan hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia (BI) yang mencapai 4,7% hingga 5,5%. Dan juga sesuai dengan tingkat inflasi yang diprediksi berada di rentang 2%-4%.

Masih kata Gubernur Anies, kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1%, dinilai cukup layak diterima para buruh. Serta diyakini tidak memberikan beban berat kepada para pengusaha. Artinya, buruh di DKI akan mengantongi upah Rp4.641.854 pada 2022.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” ujar Gubernur Anies.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos, Nurjaman mengatakan akan mengambil upaya hukum jika koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta ihwal upah minimum provinsi tidak menemui jalan tengah.

“Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain dengan teman-teman pengusaha, dengan semua stakeholder yang berkaitan dengan Pergub tersebut, kami juga akan lakukan upaya-upaya hukum lainnya, termasuk melakukan upaya mem-PTUN-kan atas kebijakan hukum tersebut,” kata Nurjaman, Minggu (19/12/2021).

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button