News

Saat Bharada E dan Ricky Unjuk Kedekatan, Kuat Ma’ruf Terpaku Sendirian

Senin, 07 Nov 2022 – 13:26 WIB

Leonardo Sambo, Bharada E, Jakarta, PN Jaksel, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Brigadir J, - inilah.com

Mungkin anda suka

Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer menjalani persidangan dengan agenda pembuktian, di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang lanjutan secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketiga terdakwa yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pantauan Inilah.com, Bharada E masuk lebih dahulu ke ruang persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu. Ia sebelumnya tiba pukul 08.47 WIB. Kedatangan Bharada E disambut dengan sahutan panggilan dari para pengunjung sidang. Bharada E sempat menundukkan kepala dan merapatkan tangannya ke hadapan pengunjung. Dia kemudian duduk dan menghadap ke arah majelis hakim.

Kemudian, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menyusul memasuki ruang sidang. Padahal, mereka tiba satu menit lebih awal dari Bharada E.

Kuat dan Ricky kompak mengenakan kemeja putih. Sambil berjalan menuju kursi di tengah ruang sidang, Kuat memfokuskan pandangannya ke bagian belakang Bharada E sembari menuju kursinya.

Sementara, Ricky mengambil posisi duduk di tengah, di antara Bharada E dan Kuat. Ricky lalu melepaskan masker putih yang ia kenakan.

Beberapa saat kemudian, Bharada E dan Ricky saling melempar pembicaraan. Namun tak begitu jelas isi percakapan di antara kedua anak buah Ferdy Sambo tersebut. Tetapi, Kuat terlihat tak diajak berbicara dan hanya termenung menatap ke arah meja majelis hakim dengan jemari disatukan.

Terlihat juga Bharada E dan Ricky sama-sama membawa buku catatan ke ruang sidang. Hal ini berbeda dengan Kuat Ma’ruf yang tidak membawa apa pun.

Namun, saat ketiga terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, Ricky dan Kuat tiba-tiba diminta untuk meninggalkan ruang sidang dan mengenakan kembali rompi tahanan Kejari Jakarta Selatan menuju ke sebuah ruangan. Kemudian, Bharada E pindah posisi duduk ke kursi bagian tengah.

Kondisi Sehat

Selanjutnya, majelis hakim masuk ke ruang sidang yang diikuti Richard yang berdiri memberikan penghormatan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membuka persidangan dan menanyakan kondisi kesehatan Bharada E.

“Sehat yang mulia,” jawab Bharada E.

Lalu, pemuda itu dipersilakan untuk menghampiri dan duduk di samping kursi tim kuasa hukum.

Kendati demikian, tak berselang lama, Ricky dan Kuat kembali masuk ke ruang sidang dan bergabung kembali bersama Bharada E untuk mendengarkan kesaksian dari lima saksi terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, majelis hakim membuka persidangan Ricky Rizal. Hakim kemudian menanyakan kondisi kesehatan sekaligus mempersilakan Ricky duduk di samping penasihat hukumnya.

Lalu, majelis hakim juga secara bertahap memanggil Kuat Ma’ruf untuk masuk ke ruang sidang dan melalui tahapan yang sama seperti Ricky dan duduk di samping penasihat hukum.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menghadirkan 12 saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Terungkap, 12 saksi yang dihadirkan itu mulai dari asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, tenaga kesehatan swab test, petugas provider hingga sopir ambulans yang mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf  didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Dua terdakwa lainnya yang juga didakwa serupa yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button