News

RUU Sisdiknas Korbankan Guru Madrasah dan Murid

Kepala Bidang Kajian Kebijakan Guru P2G sekaligus Kepala Departemen Moderasi Beragama AGPAII, Agus Setiawan mengatakan penghapusan penyebutan madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), tidak hanya berdampak bagi siswa sebagai korban, namun guru juga demikian.

Bahkan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan direvisi menjadi PP 4 Tahun 2022 memberikan peluang luas bagi Kementerian Agama untuk ikut mengurus soal pendidikan yang seharusnya menjadi tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Akibatnya jika Kemenag mencampuri atau juga ikutan melaksanakan pendidikan jadinya seperti sekarang kasihan guru dan tenaga pendidikan yang dibawah Kemenag tidak terurus. Kemenag mestinya hanya mengurusi agama dan keagamaan saja bukan pendidikan dan tata kelolanya,” kata Gusti sapaanya kepada Inilah.com, Jumat (25/3/2022).

Sementara itu, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi menekankan madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional namun peranan madrasah selama ini terabaikan.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” ujar Arifin.

Di samping itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengatakan, tujuan pendidikan nasional di dalam naskah kademik diredusir menjadi profil pelajar Pancasila. Ada kecenderungan sekadar melanggengkan program temporer Kemendikbudristek.

Alpha juga menjelaskan, UU yang terkait dengan pendidikan bukan hanya UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Seluruhnya ada 23 UU yang harus diintegrasikan karena saling terkait satu lain. Jika semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan, maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan.

“Misalnya UU Pendidikan Kedokteran, UU Pesantren, UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,” ucap Alpha.

Kemendikbudristek memastikan proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih di tahap perencanaan.

Mereka menargetkan RUU Sisdiknas dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Kemudian juga menargetkan RUU Sisdiknas sudah dapat disahkan pada 2023 mendatang.

Back to top button