News

Rumah Istri Ferdy Sambo Sepi Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Rumah pribadi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tampak sepi. Kondisi ini mengemuka usai Tim Khusus (Timsus) Polri mengumumkan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hingga Jumat malam (19/8/2022) pukul 19.00 WIB, tidak terlihat ada kegiatan seperti keluar masuk mobil petugas kepolisian atau lainnya. Kondisi pintu gerbang rumah selalu tertutup. Artinya, sudah sekitar lima jam dari pukul 14.00 WIB atau saat Timsus Polri mengumumkan status Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Jumat siang.

Mungkin anda suka

Seperti dikutip Antara, di depan pagar itu sekitar dua meter tampak petugas duduk sambil mengamati wartawan berbagai media yang jaraknya sekitar 50 meter dari sebelah kiri rumah tersebut

Petugas yang berjumlah dua orang sesekali bolak-balik masuk ke dalam pagar rumah.

Sebelumnya, sejak pukul 14.30 WIB terlihat dua petugas keamanan dengan siaga memantau awak media agar menjaga jarak sekitar 50 meter dari rumah pribadi itu.

“Agak sana saja, agak sana,” kata salah satu petugas keamanan yang berjaga saat melihat salah satu awak media mencoba mendekati rumah pribadi untuk mengambil foto.

Namun sekitar pukul 16.00 WIB awak media perlahan memangkas jarak sekitar 20 meter dari rumah pribadi untuk membuat siaran langsung (live). Hal ini berlangsung usai Putri Candrawathi ditetapkan tersangka.

Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Putri pun terancam hukuman mati.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah berlangsung tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8/2022), Putri kembali dijadwalkan pemeriksaan, tetapi dia tidak hadir. Wanita cantik ini melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Kemudian, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, maka total ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan seorang sipil yaitu Kuwat Maruf.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button