News

Rumah Fatmawati Jadi Cagar Budaya, Ibu Negara Pertama RI

Rumah Fatmawati, istri Proklamator RI Soekarno (Bung Karno), dan Ibu Negara pertama RI di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditetapkan menjadi cagar budaya. Penetapan rumah seluas sekitar 718 meter persegi dengan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2) telah dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.

Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI, Linda Enriany, menyatakan, penetapan status budaya rumah Fatmawati berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022. Selanjutnya, Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menetapkan status bangunan tersebut dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.

“Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga,” kata Linda, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati tapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu. Dia menegaskan kendati berstatus cagar budaya, pemilik rumah tersebut masih keluarga Fatmawati. Apabila rumah tersebut dikunjungi warga atau wisatawan diserahkan kepada pihak keluarga.

Dari pernikahan dengan Fatmawati, Bung Karno dikarunia lima anak yakni Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Rachmawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra. “Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak,” kata Linda.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button