Monday, 01 July 2024

Rugikan Negara Rp14 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Gereja di Papua Divonis hingga 4 Tahun Bui

Rugikan Negara Rp14 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Gereja di Papua Divonis hingga 4 Tahun Bui


Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan empat terdakwa kasus korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua bersalah membuat negara merugi Rp14,2 miliar.

Salah satunya, pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Budiyanto Wijaya) pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Deny Riswanto ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Hakim menambahkan, Budiyanto juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.473.777.000 (Rp2,4 miliar).

“Jika terpidana (Budiyanto) tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Sedangkan 3 orang lainnya yang juga divonis bersalah oleh hakim yaitu  Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; dan Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya.

Hakim memaparkan, terdakwa Totok Suharto divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

Kemudian, terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan divonis 3 tahun dan denda  Rp100 juta subsider 2 bulan penjara. Gustaf juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) subsider 1 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Arif Yahya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dikenai membayar uang pengganti Rp2.819.000.000 (Rp2,8 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto.

Hakim menilai, para terdakwa itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Hakim menjelaskan, vonis kurungan badan itu nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Merespons, putusan tersebut, terdakwa Budiyanto Wijaya dan Gustaf menyatakan pikir-pikir. Kemudian, Arif Yahya menyatakan banding, sedangkan Totok Suharto menerima vonis tersebut.