News

Romo Magnis hingga Reza Indragiri Bersaksi di Sidang Richard Eliezer, Harap Ringankan Hukuman

Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dijadwalkan akan bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Ketiga saksi ahli tersebut dihadirkan tim penasehat hukum Richard Eliezer untuk menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Mungkin anda suka

“Ada tiga ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata penasehat hukum Richard, Ronny Talapessy di Jakarta Senin (26/12/2022).

Berikut daftar saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer:

1. Prof. em. Dr. Romo Franz Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)

2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. (Psikolog Klinik Dewasa)

3.  DR. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik)

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan agenda menghadirkan saksi a de charge atau meringankan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut jadwal persidangan kasus Brigadir J sudah disusun secara maraton.

Setelah sidang Richard Eliezer yang digelar hari ini, keesokan harinya akan digelar sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (27/12/2022).

Lalu, dilanjutkan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang juga akan menghadirkan saksi a de charge atau meringankan pada Rabu (28/12/2022) di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

“Iya hari ini, hanya RE (Richard Eliezer),” ujar Djuyamto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button