Ototekno

Roblox hingga Linkedin Terancam Diblokir, Ini Deretan 14 Aplikasi Populer yang Belum Daftar PSE

Roblox

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melempar ultimatum kepada 14 aplikasi digital termasuk game Dota agar segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan.

Kominfo kata Samuel, sampai dengan hari ini masih melakukan verifikasi data terhadap 100 aplikasi digital dengan penggunaan terbesar di Indonesia.

“Dari 100 trafic terbesar itu ada beberapa yang belum melakukan pendaftaran. Pertama adalah Roblox, kedua Opera, ketiga Linkedin, keempat PayPal, kelima Amazon.com, keenam alibaba.com, terus Yahoo.com, delapan Bing, kesembilan Steam, kesepuluh Dota, Epic Games, Battle Night, Origin dan Counter Strike,” kata Samuel dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Samuel mengatakan, Kominfo secara tegas akan melakukan tindak pemblokiran jika dalam waktu lima hari kedepan, aplikasi digital masih belum berniat mendaftar PSE.

“Yang belum mendafatar dan ini akan kami kirimkan surat segera. Dan mereka diberikan waktu ultimatum lima hari kerja untuk mendaftar, kalo tidak ini akan masuk ke sistem pemblokiran kita,” tegas Samuel.

Berdasarkan data terakhir yang dipaparkan, setidaknya ada 8276 aplikasi digital telah terdaftar sebagai PSE lingkup privat.

Dengan rincian, sebesar 8069 diantaranya merupakan PSE domestik dan 207 berasal dari aplikasi digital asing.

Pendaftaran PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga hari ini, 20 Juli, untuk pendaftaran PSE lingkup privat. Mulai 21 Juli, Kominfo akan memberikan sanksi pada PSE yang belum mendaftar. Pada tahap pertama sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.[inu]

Back to top button