News

RKUHP Segera Disahkan, Silakan Gugat ke MK Jika Belum Puas

DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), apabila ada pihak yang merasa kurang puas dipersilakan untuk mengambil langkah hukum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan masyarakat yang belum merasa puas, untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa memang sudah saatnya RKUHP disahkan, mengingat prosesnya sudah terlalu panjang. “Silakan saja bawa ke MK, karena memang sudah saatnya RKUHP disahkan,” tegasnya di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Dia mengungkapkan, pimpinan DPR mengonfirmasi bahwa telah menerima surat dari Komisi III yang berkaitan dengan pembahasan RKUHP untuk kemudian dilaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) dan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna. “Surat dari komisi III, terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal DPR RI,” jelasnya.

Ia turut menyinggung bahwa pembahasan dan pengesahan RKUHP akan diusahakan sebelum DPR memasuki masa reses. “Ya menurut hasil komunikasi dengan bu ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapimkan, dan insya allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di rapim DPR,” terangnya.

Kemudian terkait beberapa pasal yang diduga masih akan menjadi kontroversi di masyarakat, Dasco menegaskan bahwa kemarin Komisi III telah membahas dan ada beberapa fraksi yang menyetujui beberapa pasal dengan catatan tertentu.

“Mayoritas menerima, ada juga partai yang menerima dengan catatan, dan mungkin nanti perlu kita minta kepada DPR maupun pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang masih krusial, supaya masyarakat mengerti tentang (hal tersebut),” paparnya.

Diketahui, rapat pembahasan soal Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (24/11/2022). Agenda rapatnya akan bahas lebih lanjut soal sejumlah pasal yang termaktub dalam RKUHP, dianggap mengancam demokrasi di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button