News

RKUHP Berikan Kenyamanan bagi Penguasa

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai RKUHP akan memberikan kenyamanan untuk Presiden Joko Widodo dan para pejabat lainnya di pemerintahan. Pasalnya, dalam RKUHP akan ada aturan perihal penghinaan terhadap pejabat.

“Sangat nyaman karena itu tadi, untuk orang yang mengkritik kepada lembaga negara itu bisa kena pidana,” kata Bivitri dalam suatu acara diskusi di Jakarta, Minggu (4/12/2022).

Menurut dia, aturan-aturan seperti itu menunjukkan kolonialisme yang mau dibangun kembali oleh pemerintah Indonesia.

“Pemerintah kolonial menginginkan supaya pribumi yang bandel-bandel, bawel-bawel kritik pemerintah kolonial disingkirkan saja dihukum,” tutur dia.

Bivitri menyebut protes terhadap pasal yang bisa memberikan hukuman pidana akan dibalas argumentasi soal norma kesopanan.

Dia juga menyoroti pasal ini karena dia menilai kritik terhadap perseorangan juga bisa dikenai hukuman pidana.

“Jadi, sebenarnya enggak perlu yang khusus untuk lembaga negara,” tandas Bivitri.

Diketahui, draft RKUHP telah diunggah di laman resmi DPR sejak Kamis (1/12/2022) lalu. RKUHP itu rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa pekan depan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button