News

Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Eks Pamin Den A Ropaminal Kena Sanksi Pembinaan Mental

Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin, dikenakan sanksi etik pembinaan mental lantaran terbukti tidak profesional menjalankan tugas terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Selain pembinaan mental, majelis sidang etik juga menjatuhkan sanksi administratif demosi selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 yang lalu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan secara bulat oleh majelis dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/9/2022), yang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua. “Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Nurul melanjutkan, Iptu Januar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” lanjutnya Nurul.

Sebelumnya, majelis sidang komisi etik Polri juga menjatuhkan sanksi pembinaan mental kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang menyusul Ferdy Sambo yang lebih dulu diamankan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hingga hari ini tercatat sudah 14 orang anggota Polri yang menjalani sidang etik. Sebanyak 13 diantaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi, satu orang masih dalam proses sidang (AKP Idham Fadilah). Sedangkan lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sanksi demosi selama satu tahun kepada empat orang, sanksi demosi selama satu tahun kepada dua orang, dan sanksi meminta maaf kepada satu orang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button