News

Rieke “Oneng” Desak Pemerintah Catat Masa Pengabdian Guru dan Honorer Non-ASN

Partainya “Wong Cilik” DPIP mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer nonASN maupun para guru dalam rekrutmen menjadi Pegawai Pemeringah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka terus berupaya memperjuangkan nasib para honorer dan guru dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan,” ujar Rieke yang dikutip, Kamis (26/1/2023).

Sebab menurut Rieke, jika hanya mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya maksimal 35 tahun.

Sementara, kata dia, jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangatlah banyak dan masa kerja mereka pun telah bertahun-tahun. “Guru, juga tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, semua, infrastruktur, penyuluh. Mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang dengan usia di atas 35 tahun, dengan menghitung masa pengabdian. Jadi bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa,” imbuh anggota Komisi IX DPR ini yang terkenal dengan sapaan Oneng, salah satu yang diperankannya dalam serial televisi Bajai Bajuri .

Bukan hanya itu, dia juga meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non-ASN atau PPPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button