News

Ricky-Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Hanya Penuhi Keadilan Jaksa

Senin, 16 Jan 2023 – 21:50 WIB

1673233363819 - inilah.com

Mungkin anda suka

Dua terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma’ruf saat bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (9/1/2023). (Foto: Inilah.com/Safarian Shah)

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terkait pembunuhan berencana Brigadir J dinilai belum memenuhi rasa keadilan publik. Terlebih, bagi keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, tuntutan itu baru memenuhi rasa keadilan versi jaksa. Sebab, jaksa hanya menyoroti peran tentang kedua anak buah Ferdy Sambo yang mengetahui tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J, tapi tak melaporkan dan mencegah peristiwa itu terjadi.

“Ya menurut jaksa (memenuhi keadilan versi jaksa),” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar saat dihubungi Inilah.com, Senin (16/1/2023).

Ia menjelaskan, jaksa memotret peran Ricky dan Kuat sebagai pihak yang tidak memiliki peran penting dalam pembunuhan Yosua. Keduanya hanya bagian dari konspirasi yang direka Ferdy Sambo.

“Ya RR dan KM berarti dianggap pihak yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana yang dilakukan. Hanya mengetahui tetapi tidak melaporkan dan dianggap bagian dari konspirasi penembakan,” ujarnya.

Lebih lanjut,  keduanya mempertanggungjawabkan pengetahuan dan kehendak Ferdy Sambo membunuh Yosua di hadapan hukum. Sebab, Ricky dan Kuat terjerat pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pertanggungjawaban pidana, mengetahui tapi tidak melaporkan sama dengan menyetujui bisa pasal 56 KUHP,” ungkap Fickar.

Bersalah dan Turut Serta dalam Pembunuhan

Sebelumnya, Ricky Ma’ruf dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara terkait status terdakwa mereka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai keduanya bersalah karena terlibat dan turut serta dalam pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacan tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

Kuat Ma’ruf dan Ricky dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat lalu (8/7/2022).

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf merupakan dua dari lima perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Putri Candrawathi.

Terdakwa Kuat Ma’ruf sebelumnya juga dijatuhi tuntutan delapan tahun penjara oleh JPU.

Back to top button