Friday, 28 June 2024

Revisi UU TNI-Polri, Wakil Ketua DPR Pastikan Ada Batasan Wewenang

Revisi UU TNI-Polri, Wakil Ketua DPR Pastikan Ada Batasan Wewenang


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan revisi Rancangan Undang-Undang TNI-Polri memperluas wewenang mereka. Namun, ia memastikan perluasan wewenang tersebut masih memiliki batasannya.

“Ada perluasan, tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Daso pun juga tidak menutup fakta bahwa jabatan sipil yang ada di kementerian/lembaga juga bisa diduduki oleh personil TNI. Akan tetapi hal tersebut menurutnya merupakan kebijakan yang wajar meskipun tidak dimasukan ke dalam UU TNI sebelumnya.

“Kalau kita lihat dari beberapa kementerian/lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ. Tapi kemudian, sudah kemudian memakai organ dari TNI, misalnya KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan RUU Polri mengenai penyadapan akan diberikan pengawan yang lebih ketat. Ia pun turut meminta Polri agar mekanisme penyadapan dilakukan melalui kewenangan yang baik sehingga dapat terawasi dengan baik pula.

“Kita akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan kita juga minta Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar,” ucapnya.

Terakhir, Dasco menyatakan bahwa revisi RUU TNI-Polri masih akan kembali dibahas DPR RI. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pihaknya. “Pembahasannya masih terus berlanjut, sementara begitu,” tuturnya.