News

Revisi UU Sisdiknas Dinilai “Anak Tirikan” Sekolah Agama dan Swasta

Rencana revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) diinisiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, revisi tak mengakomodasi serta mengesampingkan sekolah swasta dan sekolah agama.

Menurut Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Alpha Ammirachman, revisi UU Sisdiknas tak menyertakan materi tentang sekolah swasta atau sekolah yang berbasis masyarakat.

Bahkan, aturan tentang sekolah swasta hanya akan termuat dalam peraturan turunan dari UU Sisdiknas.

“Dengan demikian RUU Sisdiknas akan memberikan kekosongan beberapa pos kewenangan. Ssehingga memberikan “cek kosong” terlalu besar kepada kementerian untuk mengatur jalannya pendidikan berbasis masyarakat,” kata Alpha kepada Inilah.com, Selasa (31/5/2022).

Dia menjelaskan, Kemendikbudristek semestinya mengakui peran dan kelebihan sekolah swasta yang telah berkontribusi pada pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, perlu memasukkannya melalui revisi UU Sisdiknas.

“Pemerintah harus mengakui peran sekolah-sekolah berbasis masyarakat sebagai mitra, bukan sebagai tangan kanan yang melakukan kebijakan. Karena setiap sekolah memiliki keunikan dan kekhasan orientasi pendidikan, terpenting adalah tidak mengingkari kebenaran Pancasila,” jelas Alpha.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, revisi UU Sisdiknas juga tidak memberikan kepastian positioning sekolah agama di bawah Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag). Sehingga, berpotensi menimbulkan perpecahan di antara sekolah agama.

“Sekolah berbasis agama juga akan mengalami kebingungan apakah masuk pada Kemenag atau Kemendikbudristek di mana RUU Sisdiknas tidak menegaskan hal tersebut. Ini berpotensi akan mengakibatkan perpecahan antar sekolah agama dan pendidikan agama,” paparnya.

Untuk itu, draf dan naskah akademik revisi UU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek dinilai hanya akan mematikan ekosistem pendidikan nasional.

“Justru dalam jangka panjang akan mematikan ekosistem pendidikan nasional dan menimbulkan berbagai macam persoalan pendidikan yang tidak akan mudah diurai,” tegas Alpha.

Back to top button