News

Revisi UU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Buru-buru kalau tak Bermanfaat


Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah disetujui di tingkat pertama, tetapi tak kunjung disahkan di Rapat Paripurna (Rapur) DPR karena memang pengesahannya  tak perlu terburu-buru.

Mungkin anda suka

“Ya buat apa UU itu (disahkan dengan) terburu-buru, kalau nanti tidak akan bermanfaat,” ucap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Tak hanya itu, dirinya menilai revisi UU MK ini masih memerlukan pertimbangan matang dan perlu mendengar masukan dari para pemangku kepentingan.

“Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa, yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain sebagainya yang mana,” tutur Puan.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, mengatakan fraksinya akan mengajukan nota keberatan jika revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI.

“Kami tegak lurus pada perintah partai. Tentu saja, kan kita minderheit nota (nota keberatan),” tegas Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Meski begitu, Bambang tidak bisa memastikan apakah kader PDIP seperti Yasonna Laoly juga akan menyatakan keberatannya dalam pengesahan tersebut. Mengingat Yasonna merupakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) saat ini.

“Tentu lain (konteksnya). Kalau eksekutif itu kan tegak lurusnya sama presiden, jadi beda, harus dibedakan ya,” terangnya.

Back to top button