News

Relawan Perluas Dukungan untuk Ganjar hingga ke Malaysia

Relawan Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) memperluas dukungan kepada bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, sampai ke Malaysia.

Ketua Umum GBB Lukman Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/4/2023), mengatakan bahwa dukungan itu berasal dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang ada di Malaysia.

“Deklarasi sudah dilakukan dua hari setelah lebaran idul fitri,” ujarnya.

Dalam deklarasi tersebut juga diadakan penandatanganan pernyataan dukungan dari para tenaga kerja terhadap Ganjar Pranowo sebagai Presiden RI 2024.

Mereka merupakan pekerja dari ladang-ladang sekitar misalnya dari Ladang Bukit Payong, Ladang Rumpin, Ladang Bebar, Ladang Merchong, Ladang Laerun dan Ladang Gambang.

Lukman menyatakan GBB di Malaysia adalah momentum pendeklarasian GBB Luar Negeri untuk memperluas dukungan dari kalangan buruh migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja berbagai negara.

Dia menegaskan dukungan dari BMI tidak boleh lepas dari pengggalangan dukungan di kampung halaman asal BMI.

“GBB juga akan memperluas jangkauannya ke kampung BMI dengan program-program ekonomi misalnya melalui Warung Ganjaran,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal GBB Kelik Ismunanto menjelaskan visi GBB untuk program jangka panjang yakni meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.

Dengan memenangkan Ganjar Pranowo, lanjut Kelik, buruh migran akan berkesempatan mengubah nasib jadi lebih sejahtera.

Sementara itu perwakilan pekerja, Ony Silantara, meyakini sepak terjang dan kerja keras Ganjar Pranowo sangat baik, selama menjabat sebagai Gubernur Jateng dua periode.

“Kami berharap Pak Ganjar bisa memperhatikan nasib kami, nasib para buruh migran,” harapnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button