News

Rekomendasi Muktamar NU: Batasi Kepemilikan Tanah Pejabat Negara

Muktamar ke-34 NU merekomendasikan batasan kepemilikan tanah pejabat negara. Batasan kepemilikan tanah pejabat itu merupakan salah satu dari sederet rekomendasi NU lainnya ke pemerintah.

NU menilai batasan kepemilikan tanah pejabat sebagai bentuk daulat rakyat terhadap tanah. Negara harus memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya.

“Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,” kata Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid dikutip dari keterangan tertulis panitia Muktamar NU, Jumat (24/12/2021).

Muktamar NU juga mendorong negara memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

“Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Alissa.

Putri Gus Dur, Presiden RI Keempat itu juga meminta pemerintah menyusun regulasi tentang pola kerja sama investasi dengan kepemilikan tanah tetap pada rakyat.

Ia juga meminta negara hadir dalam setiap sengketa pertanahan dan pengelolaan sumber daya secara adil, menjaga hak masing-masing pihak, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum.

Dalam Islam, lanjut Alissa, merampas tanah merupakan tindakan berdosa. Baik yang dilakukan dengan perampasan hak milik perseorangan maupun hak pengelolaan atas tanah tertentu.

“Karena itu Muktamar NU merekomendasikan agar penegakan hukum atas sengketa pertanahan harus ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan. Terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,” tandas Alissa.

Sebagai informasi, Muktamar NU ke-34 digelar di Provinsi Lampung. Dalam muktamar tersebut KH Miftachul Akhyar terpilih menjadi Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf terpilih sebagai Ketua Umum periode 2021-2026. Yahya Cholil terpilih sebagai Ketua Umum setelah megalahkan kandidat petahana Said Agil Siraj.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button