News

Rekaman CCTV Putri Candrawathi Dinilai Sudah Direkayasa

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai rekaman CCTV perjalanan rombongan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta sudah direkayasa. Penilaian ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kamaruddin terhadap rekaman CCTV tersebut.

“Ada di pukul 15.49, almarhum pakai sepatu. Tapi di (rekaman CCTV) 15.49 pakai sandal,” kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Selain perjalanan dari Magelang ke Jakarta, rekaman CCTV tersebut juga menunjukkan lokasi dan waktu kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo (selaku Kadiv Propam Polri), di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore (8/7/2022).

Kamaruddin menjelaskan akan melaporkan tentang rekayasa CCTV tersebut. Namun, terpisah dengan laporan yang dibuatnya hari ini mengenai laporan palsu Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, ujar Kamaruddin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan.

Selain itu, Putri juga membuat laporan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

“Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri. Tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” ujar Kamaruddin.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menut Tim Khusus Polri, Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan. Ferdy Sambo lalu memerintahkan bawahannya, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, mereka diduga diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button