News

Referendum Bisa jadi Solusi Atasi Polemik Kenegaraan

Wacana penundaan Pemilu menjadi polemik kenegaraan yang bisa mengancam integritas bangsa. Di level elit, isu ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Dia melihat situasi perekonomian negara sedang sulit, utang menggunung, berapa biaya Pemilu hingga kini belum dianggarkan. Sumbernya juga belum jelas dari mana. Kedua, pandemi sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Ramai-ramai kampanye dan pencoblosan bisa membuat makin banyak rakyat yang terpapar. Ketiga, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan.

Mungkin anda suka

Usulan Bahlil pun lantas disambut sejumlah ketum parpol yang mendukung jika pemilu ditunda, masa jabatan presiden ditambah. Pandemi jadi alasannya.

Usulan ini lantas mendapat perlawanan yang cukup sengit. Bukan hanya dari kubu oposisi. Bahkan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tak menginginkan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Hasto mengatakan Presiden Jokowi pun tak menginginkan hal tersebut.

Jika polemik ini dibiarkan berkepanjangan tanpa solusi, maka diprediksi polarisasi rakyat akan semakin tajam dan runcing. Bisa dikatakan lebih buruk dibanding polarisasi masa Pilpres 2019 lalu.

Menurut Aktifis 98 yang juga Ketua Bidang Politik PP KB FKPPI Arif Bawono, usulan penundaan pemilu atau pun penambahan masa jabatan presiden saat ini masih tertutup. Konstitusi kita, UUD 1945, secara tegas di Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Meskipun terhalang oleh konstitusi, namun hal itu (Penundan Pemilu) juga bukan hal yang mustahil. Sebab, pada dasarnya UUD 1945 pun merupakan konstitusi yang terbuka terhadap perubahan. Ingat Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD,” ujar Arif kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Dia menambahkan, dalam pasal tersebut, UUD dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR. Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR.

Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan. Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan. Perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara.

Jadi, secara teknis, mengubah UUD 1945 melalui proses amandemen bisa saja dilakukan untuk menindaklanjuti wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan penambahan periodesasi masa jabatan presiden.

Namun, jika melihat dampak dari usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan ketentuan-ketentuan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya. Penundaan Pemilu, artinya mereka akan memperpanjang masa jabatan mereka sendiri.

Ini berarti, akan ada konflik kepentingan dalam pengajuan usul amandemen. Sebab, hasil amandemen itu bisa dipastikan akan menguntungkan para pengusul dan pembahas. Jika, dipaksakan melakukan amandemen untuk perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu maka dapat dipastikan akan membawa dua dampak langsung.

Pertama, secara hukum produk UU yang rawan konflik kepentingan ini bisa dimasukan dalam delik korupsi. Setidaknya merupkaan persekongkolan jahat. Kedua, amandemen tidak akan memiliki dasar legitimasi yang cukup. Apakah konstitusi yang tidak legitimate akan mampu bertahan lama?

Jika amandemen tetap dipaksakan dan dilaksanakan, maka para penyelenggara negara itu semuanya mungkin sah tapi tidak terlegitimasi. Maka risiko terbesarnya adalah, pembangkangan rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri. Rakyat memiliki alasan membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR. Rakyat memeiliki alasan menolak keputusan apapun yang mereka buat karena keputusan itu tidak sah dan bahkan ilegal.

“Solusi paling memungkinkan adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik sah republik ini. Maka, tanyakan langsung ke rakyat maunya bagaimana? Hidupkan kembali beleid referendum,” ujar Boy, sapaan akrabnya.

Menurut Boy, Indonesia pernah memiliki UU No. 5 tahun 1985 tentang Referendum. Dalam Pasal 1 huruf a UU tersebut disebutkan Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

“Sayangnya, UU ini dihapuskan melalui UU No. 6 tahun 1999. Semangat Reformasi yang diperjuangkan mahasiswa, telah dibajak di pekan pertama oleh orang tua di parlemen dengan menghapus UU Referendum dan memperkosa konstitusi seenaknya. Saat ini, sebagian mereka berteriak amandemen UUD1945 terlalu liberal,” tegasnya.

Polemik masa jabatan presiden dan penundaan pemilu ini merupakan saat tepat untuk menghidupkan kembali referendum, Hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan konstitusi hanya bisa diputuskan oleh rakyat selaku pemilik sah republik ini. Pemerintah dan parlemen hanyalah penyelenggara negara.

“Jangan sampai ini keterusan, apalagi kita semua mahfum bagaimana oligarki bekerja di eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif. Jika, semua hal termasuk kedaulatan kita percayakan pada mereka. Negara dan bangsa ini akan semakin tergadai,” tandasnya.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button