News

RDP Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Tunggu Putusan Kasasi Peristiwa KM 50

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menunggu pengajuan banding jaksa dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Hal itu disampaikan Sigit menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Ini juga saat ini sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan dan kami lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut sehingga tentunya kami juga menunggu,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dia menjelaskan pihaknya akan selalu mengikuti perkembangan kasus KM 50. Terlebih, lanjut dia, kasus ini akan memasuki tahap kasasi.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafi’i membandingkan kasus KM 50 dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Misteri di KM 50 itu saya kira lebih hebat ketimbang misteri kematian Brigadir Yoshua,” ucap Romo.

Ia juga menyinggung soal CCTV KM 50 yang rusak dan lokasi kejadian yang dihilangkan. Menurut dia, hal itu merupakan upaya menghilangkan bukti.

“Ini sesuatu yang saya kira bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh kepolisian,” tandas Romo.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan lepas dua terdakwa unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella.

Dua anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya tersebut, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (18/3/2022).

JPU menilai Majelis Hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button