Friday, 28 June 2024

Razia Visa Haji di Makkah, 8 Bus Jemaah Ditahan Petugas Keamanan Arab Saudi

Razia Visa Haji di Makkah, 8 Bus Jemaah Ditahan Petugas Keamanan Arab Saudi


Baru-baru ini beredar video razia visa haji yang dilakukan petugas keamanan di Makkah, Arab Saudi. Dalam video berdurasi 40 detik yang diunggah oleh akun Instagram agen travel haji dan umrah Dwins Travel (@dwinstravel), terlihat petugas keamanan menyisir area hotel dan menahan jemaah haji yang berada di dalam bus. Rombongan jemaah tersebut diduga berasal dari Indonesia dan nekat berangkat tanpa mengantongi visa haji.

“Ada razia di hotel-hotel di Makkah bagi jemaah haji ilegal yang tidak memiliki visa haji, seperti visa ziarah. Bagi teman-teman harap diperhatikan kalau mau beribadah, beribadah yang benar dan sesuai aturan,” demikian keterangan dalam video tersebut.

Dari informasi yang beredar, sekitar delapan bus yang membawa rombongan untuk haji tertahan oleh kepolisian setempat dan tidak berhasil masuk ke Makkah. Rombongan bus tersebut ditahan saat tiba di tempat miqat sekitar Makkah.

“Hati-hati yang dari Ji’ranah (tempat miqat) mobil tak bisa lolos ke Makkah ya, ditahan oleh polisi, 8 bus, harus ada tasreh hajinya,” ujar perekam video dalam bahasa Sunda.

Unggahan tersebut juga memperlihatkan puluhan jemaah yang dikumpulkan dalam satu ruangan. “Maaf kami bukan menakut-nakuti tapi kami sekedar memberikan informasi kepada saudara seiman saya. Demi Allah karena kami mencintai semua dan biar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semuanya,” tulis keterangan dalam video.

Pengetatan Penjagaan Menjelang Puncak Haji

Menjelang puncak musim haji, pemerintah Arab Saudi semakin memperketat penjagaan. Jemaah yang diperbolehkan berada di Makkah hanyalah yang mengantongi visa haji. Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah yang tidak mengantongi visa haji maka hajinya termasuk ilegal dan itu dilarang.

Kementerian mengatakan bahwa visa haji menjadi salah satu syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi. Visa yang tidak dapat digunakan untuk haji meliputi visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, dan visa terkait lainnya. Orang yang memiliki visa turis atau visa nonhaji lainnya tetap diperbolehkan berada di Arab Saudi, namun dilarang memasuki Makkah pada puncak ibadah haji.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi memastikan hanya visa haji yang bisa digunakan untuk masuk ke Makkah dan wilayah Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). 

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi.

Konsekuensi bagi Jemaah Tanpa Visa Haji

Kadaker Madinah juga menjelaskan bahwa banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. 

Salah satunya adalah potensi denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta. Jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Selain itu, mereka juga bisa dideportasi dan masuk daftar cekal, yang berarti tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal selama 10 tahun.

Dengan adanya razia visa haji ini, PPIH mengimbau jemaah haji untuk menggunakan visa resmi haji. “Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” kata Ali Machzumi.

Hingga hari ini, jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah masih didorong menuju Kota Makkah, sementara petugas terus memastikan semua jemaah mematuhi peraturan visa yang telah ditetapkan.