News

Razia Masker dan Denda Rp250 Ribu, Polda Metro: Hoaks

Polda Metro Jaya menegaskan informasi mengenai adanya razia masker dan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak mengenakan masker adalah hoaks.

Pernyataan itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa sebaran informasi yang mengatasnamakan TNI dan Polri itu tidak benar.

“Saya sampaikan itu adalah hoaks,” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Menurutnya, hingga saat ini penegakan hukum mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) masih terus dilakukan, namun sifatnya hanya sebatas teguran.

“Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp250 ribu,” tandasnya.

Sebelumnya beredar informasi melalui media sosial maupun pesan berantai yang menyebutkan adanya rencana razia yang bakal digelar oleh Ditlantas Polda di seluruh Indonesia.

Dalam pesan tersebut juga menyertakan logo TNI dan Polri serta sanksi denda Rp250 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Sanksi Masker

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button