Saturday, 29 June 2024

Rawan Konflik Kepentingan, KPK Desak Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh

Rawan Konflik Kepentingan, KPK Desak Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Kasus Gazalba Saleh


Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mendesak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) melanjutkan sidang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp62,9 miliar. Sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan verzet Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Maka KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh,” ujar Nawawi di Jakarta, dikutip Rabu (26/6/2024).

Nawawi juga memberikan catatan kepada PN Jakpus agar mengganti majelis hakim yang menangani perkara Gazalba. Adapun komposisi majelis hakim sebelumnya adalah, Hakim Ketua Fahzal Hendri, dan Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. “Diserahkan aja kepada majelis hakim lain yang belum terbebani dengan produk keputusan terdahulu,” ucapnya.

Ia menilai Hakim Fahzal Hendri Cs terlibat dalam konflik kepentingan dalam menangani perkara tersebut, buntut putusan sela yang sempat membebaskan Gazalba. Dikhawatirkan hal ini mengganggu proses sidang selanjutnya yang bakal di gelar.

“Sejauh ini kami mencatat bahwa ada benturan kepentingan ketika majelis yang terdahulu telah menangani dengan kemudian mengambil putusan dengan pertimbangan yang terdahulu tersebut,” tutur Nawawi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Demikian diikrarkan Ketua Majelis Hakim Tingkat Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono ketika membaca vonis verzet atau perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi kubu Gazalba agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara aquo,” ujar Hakim Subachran ketika membaca putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Hakim Subachran, menilai surat dakwaan Jaksa KPK sudah sah dimata hukum. Dimana, Jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,9 miliar.

“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” jelasnya.