News

Ravindra Airlangga: Perkuat Aspek Perlindungan dan Konservasi dalam RUU KSDAE

Jumat, 04 Nov 2022 – 10:48 WIB

Ravi Airlangga - inilah.com

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar Ravindra Airlangga. (Foto: Istimewa)

Sejatinya, Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (RUU KSDAE) harus bisa menciptakan hubungan manusia dan ekosistem lingkungan hidup yang harmonis. Dengan turut mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, konservasi alam pasti akan menjadi lebih bernilai, karena krusial untuk hajat hidup bangsa Indonesia. Itu sebabnya, aspek perlindungan dan sanksi akan diperkuat dalam RUU ini.

“Kalau misal dari aspek ketahanan ekonomi belum bisa tersampaikan atau masyarakat belum bisa merasakan manfaat (dari konservasi alam) maka perlu didorong ke arah sana. Sehingga, konservasi ini menjadi bernilai, yang bisa memberdayakan masyarakat dan menghasilkan nilai kehidupan yang lebih baik,” tutur Anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga di sela Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV dengan para Pakar Pemerhati Konservasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ravi mencontohkan soal regulasi tata kelola karbon. Menurut politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu, dengan penguatan peran konservasi alam di dalam RUU KSDAE ini akan mendorong pelaksanaan tata kelola karbon yang lebih efektif.

Ia menjelaskan perusahan-perusahaan di Indonesia perlahan akan menyadari bahwa emisi karbon yang mereka hasilkan dari kegiatan produksi bisa terurai lebih baik dengan ekosistem lingkungan hidup yang terlindungi.

“Jadi, konservasi itu penting. Konservasi itu juga memberikan penghidupan untuk generasi kini dan generasi berikutnya tanpa mengurangi satu hal pun,” ungkapnya.

Supaya RUU KSDAE memuat regulasi yang komprehensif, Ravi ingin memperoleh masukan sekaligus aspirasi dari para pakar pemerhati lingkungan hidup berupa indikator-indikator yang bisa membedakan ekosistem yang absolut untuk dilindungi dan memanfaatkan ekosistem untuk aktivitas sosial ekonomi.

“Jadi kaidah konservasi itu bisa diseimbangkan dengan kaidah kesejahteraan masyarakat. Tentu, kita harus menyadari (adanya keberadaan indikator), maka bisa ditentukan ekosistem yang harus kita jaga secara absolut, mana ekosistem yang perlu kita bisa perbaiki, mana ekosistem yang bisa relakan,” jelas Ravi.

Dia bersama dengan Komisi IV DPR RI berkomitmen akan memperkuat sanksi untuk melindungi hayati dalam RUU KSDAE. Dari sudut pandangnya, upaya ini harus dilakukan mengingat munculnya sejumlah laporan perdagangan flora dan fauna yang dilindungi.

“Selain memperkuat aspek lingkungan tanpa mengurangi aspek kesejahteraan masyarakat, harapan dari RUU KSDAE ini adalah kami ingin mengurangi insiden terjadinya perdagangan flora dan fauna yang dilindungi. Maka, kami akan memperkuat aspek perlindungan,” tandas legislator dapil Jawa Barat V itu.

Sebagai informasi, pertemuan tersebut dihadiri oleh Komite Pengarah Global Campaign for Nature Prof. Dr. Emil Salim, Guru Besar IPB University Prof. Rokhmin Dahuri, Guru Besar Sunway University Malaysia Prof. Pervaiz K. Ahmed, Plt. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Dr. Vivi Yulaswati, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaf Manoppo, Direktur Jenderal Konservasi Keanekaragaman Hayati Indra Eksploitasia, dan Conservation International Justitia Avila Veda beserta Rahman Adi Pradana.

Back to top button