News

Ramai Kasus Mario ‘Rubicon’, Irjen Fadil: Kita Tidak Melihat Latar Belakang

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron memastikan kepolisian akan mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak, terhadap David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu,” ujar Fadil Imran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).

Fadil menegaskan pihaknya akan memproses para pelanggar hukum tanpa melihat latar belakang keluarganya. Dia menyatakan selama memenuhi unsur pidana, penyidik akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan Mario viral di media sosial. Mario yang merupakan anak pejabat Kanwil Pajak Jakarta Selatan, menganiaya David hingga tak sadarkan diri.

David dikeroyok oleh Mario dan teman-temannya usai dibujuk bertemu dengan A, mantan David.

Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangkap dan menahan Mario. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, anak muda yang kerap pamer gaya hidup mewah itu kini terancam hukuman lima tahun penjara.

ersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button