News

Kemenag Imbau Lansia Ibadah di Rumah

Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada para lanjut usia (lansia) agar melakukan ibadah cukup di rumah untuk menghindari ancaman COVID-19 yang kasusnya kini semakin tinggi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun telah menandatangani Surat Edaran Menag RI Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Mungkin anda suka

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Ketentuan dalam edaran itu salah satunya memuat aturan bagi jemaah yakni yang berusia 60 tahun ke atas disarankan untuk beribadah di rumah. Begitu juga bagi ibu hamil dan menyusui.

Para jemaah juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak dengan jemaah lain minimal satu meter dan harus dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh di bawah 37 derajat celsius.

Di dalam tempat ibadah juga diharapkan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button