News

Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Yalimo Dinilai Cacat Hukum

Pengurus Pusat Serikat Demokrasi (PP SDI) menganggap putusan Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, Papua cacat hukum.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.

Ketua Umum PP SDI M. Adrean Saefudin mengatakan setidaknya ada lima kejanggalan dari putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.

Pertama Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;

Kedua Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 sangat dangkal dan kontroversi serta telah menciderai prinsip demokrasi dalam Pemilihan Umum serta asas keadilan dan kepastian hukum;

Ketiga Mahkamah Konstitusi diduga telah menyelundupkan kewenangannya dengan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai persyaratan calon karena sengketa administrasi merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perundangan;

Keempat Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memberikan pertimbangan hukum terkait kasus pidana umum atas nama Erdi Badi, S. Sos, yang sudah diselesaikan secara hukum adat Papua sehingga tidak dapat diperiksa kembali pada Pengadilan Negara (Pengadilan Negeri) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1664K/Pid/1988 tertanggal 15 Mei 1991 dan seseorang tidak dapat dihukum dua kali untuk kasus yang sama (azas nebis in idem).

Dan kelima Mahkamah Konstitusi diduga telah melanggar hukum acara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta dan ahli.

“Selanjutnya, eksaminasi publik ini telah kami sampaikan juga kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia serta lembaga-lembaga dan instansi penegak hukum agar hal prinsip terkait dengan demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua,” ujar Andrean dalam keterangan tertulisnya.

Andrean menambahkan, eksaminasi ini merupakan bentuk keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan. Hal ini diharapkan memberikan suatu masukan yang sangat berarti untuk melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Oleh karena itu peran berbagai pihak dalam menyebarluaskan ide, gagasan atau bahkan bertindak aktif melakukan eksaminasi sangat diharapkan. Apalagi putusan ini juga menjadi perhatian bagi Akademisi, Praktisi, Pers, Mahasiswa dan Masyarakat Umum terutama di wilayah Papua.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button