Tuesday, 08 October 2024

Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkesan Kejar Tayang

Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkesan Kejar Tayang

Selain memperlihatkan bobroknya lembaga pengadilan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjang masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan kejar tayang.

Hal ini diungkap oleh pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam diskusi publik Juris Polis Institute, diakses secara daring dari Jakarta, Minggu (4/6/2023).

“Putusan itu cukup unik karena terkesan ‘kejar tayang’. Apakah ada urgensi untuk mengubah masa jabatan ini sekarang juga? Apakah selama 20 tahun ini KPK tidak efektif bekerja dengan periode empat tahun,” ujar Bivitri dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sejak beroperasinya KPK pada tahun 2003, masa jabatan empat tahun tidak pernah menjadi penghambat untuk kinerja KPK.

“Yang jadi penghambat paling institusi-institusi lain yang merasa terpojok dengan kehadiran KPK karena korupsi mereka terungkap dan tak leluasa merampok uang negara,” lanjut dia.

Dengan itu, Bivitri menilai para politisi, atau pihak yang merasa dirugikan dengan kinerja KPK berkeputusan untuk mengubah berbagai aspek kelembagaan KPK sehingga menjadi sangat lemah.

“Ditambah lagi dengan DPR dan Pemerintah yang berkontribusi pada pelemahan KPK dengan memilih pimpinan yang mempunyai rekam jejak buruk,” tegas Bivitri.

Oleh karena itu, ia melihat bahwa putusan MK tersebut seakan membuat wakil ketua KPK, Nurul Ghufron yang sebagai pemohon soal perpanjang masa jabatan untuk dapat mencalonkan dirinya kembali.

“Putusan itu juga memutus hal diantaranya yang menyebabkan Nurul Ghufron dapat kembali mencalonkan diri nantinya meskipun belum memenuhi syarat usia 50 tahun karena ia berpengalaman di KPK,” tutupnya

Reyhaanah Asya