News

Putri SYL Bantah Terapi Stem Cell Rp200 Juta Dibayari Kementan


Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita membantah telah menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan perawatan terapi Stem Cell senilai Rp200 juta.

Mungkin anda suka

Bantahan itu, disampaikan Thita saat dihadirkan ke  Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (5/6/2024).

Pada mulanya Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Thita apakah kenal dengan Bambang Pamuji yang merupakan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan. Namun, Thita mengaku tidak mengenalnya.

Kemudian, Thita membantah pernyataan Bambang disidang sebelumnya seperti disampaikan oleh Hakim Rianto pada sidang hari ini.

“Ini ada permintaan dari saudara untuk pembayaran terapis, stem cell?” tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni.

“Saya tidak pernah..,” ucap Thita.

“Pernah tidak saudara stem cell? Ini Rp200 juta loh, ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini. Bambang Pamuji Rp200 juta stem cell untuk saudara?” cecar Hakim Rianto.

“Tidak pernah Yang Mulia,” bantah Thita.

Mendengar kesaksian itu, Hakim kembali mempertanyakan soal pembelian sound system yang juga tertuang dalam keterangan saksi Bambang Pamuji.

Lagi-lagi, Thita membantah. Dia menyatakan tak pernah meminta pembayaran atau membelikan sound system.

“Oke tidak pernah, itu hak saudara ya. Baik kemudian ada juga pengeluaran biaya Rp 21 juta untuk beli sound system dari saudara?” tanya Hakim Rianto menegaskan.

“Tidak pernah,” kata Thita.

Hakim Rianto seperti tidak percaya dengan kesaksian anak SYL itu. Ia pun mengingatkan bahwa Thita harus jujur memberikan kesaksian karena telah disumpah dengan kitab suci.

“Saudara sudah disumpah,” kata Hakim

Thita pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan terapis suntik stem cell seumur hidup.

“Biaya stem cell ini kan mahal sampai Rp 200 juta. Belum pernah melakukan suntik stem cell,” tanya hakim sekali lagi.

“Saya tidak pernah ya mulia,” jawab Thita.

“Sudah disampaikan berulang-ulang ya saudara sudah disumpah,” kata Hakim mengingatkan.

Pada persidangan sebelumnya, Bambang Pamuji menyebut ada pemintaan dari Indira Chunda Thita untuk pembayaran terapi stem cell senilai Rp200 juta.

“Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, saudara tahu?” tanya jaksa.

“Setahu saya Pak itu memang dari Bu Thita,” sebut Bambang.
 

Back to top button