News

Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Ini Jawaban Komnas HAM

Komnas HAM menanggapi isu adanya indikasi Putri Candrawathi menjadi penembak ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perlu adanya logical of thinking dalam menanggapi isu tersebut.

Mungkin anda suka

“Perlu logical of thinking bahwa saya sampaikan, yang paling pokok adalah memastikan siapa yang melakukan penembakan,” kata Taufan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya, Taufan sempat mengatakan pada salah satu siaran televisi nasional bahwa Putri bisa saja jadi salah satu penembak Brigadir J.

“Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Taufan beberapa waktu lalu.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dan memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak Brigadir J.

Di sisi lain, Ricky, Kuat, dan Putri diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button