News

Putri Candrawathi Belum Ditahan, Politisi PDIP Anggap Bukan Masalah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menilai tidak ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana bukan masalah besar. Dia menilai penyidik maupun jaksa memiliki pertimbangan subjektif yang dikuatkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memberi previlise kepada Putri. Padahal, banyak pihak menyoroti tidak ditahannya Putri sama saja Polri melakukan praktik diskriminatif.

Kan Pasal 21 (KUHAP) sudah mengatakan, sepanjang tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan melarikan diri ya sebenarnya penahanannya tidak diperlukan, tapi apapun itu, itu menjadi ranah kewenangan penyidik. Kami berharap semua pihak ini mempercayakan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Arteria, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (29/9/2022).

Dia meminta publik untuk mempercayakan seluruh proses kepada penegak hukum kendati kasus ini mencuat karena banyaknya kejanggalan yang akhirnya bisa terungkap kendati belum menyeluruh. Arteria menyebut lembaga seperti Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan DPR turut memantau proses penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J dan turunannya hingga persidangan.

Ya kejaksaan pun sudah menerbitkan 30 jaksa yang saya katakan jaksanya punya kapasitas, punya kompetensi yang capable dan yang utamanya lagi punya integritas. Kita percayakan betul lah kepada mereka. Kami turut mengawasi, jadi saya pastikan jaksa enggak bisa main-main ya,” kata Arteria.

Arteria juga mengajak masyarakat untuk mengawasi kasus ini hingga tahap persidangan. Termasuk memastikan apakah jaksa mampu membuktikan Pasal 340 dalam pembunuhan anggota Polri di rumah dinas Kadiv Propam itu.

“Nanti silakan saja kita melihat secara terang benderang apakah ini rekayasa atau tidak. Kemudian apakah hukumnya secara logika akal sehat masuk atau tidak. Yang sedang dilihat ini kan bagaimana dakwaan jaksa apakah in line dengan fakta hukum, kemudian dakwaan jaksa itu ya apakah dapat diperiksa sebagaimana yang didakwakan. Apapun hasilnya nanti, saya enggak yakin kalau ada penyimpangan karena memang semua mata kan tertuju untuk melakukan pencermatan terhadap kasusnya Pak Sambo ini,” sambungnya.

Putri Candrawathi, melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, meminta agar jaksa juga tidak mengenakan dalam proses persidangan nantinya. “Pasti kami sesuai yang diatur KUHP akan mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan seperti yang kami ajukan pada saat proses pemeriksaan sebagai terangka waktu yang lalu,” ucap Arman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button