News

Putri Bersekongkol dengan Ferdy Sambo: Ikut Skenario Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Saat akan Menjalani Sidang Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan – Foto: inilah/ Didik Setiawan

Putri Candrawathi bersekongkol dengan suaminya yakni Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.

Dalam dakwaan yang Jaksa Penuntu Umum (JPU) bacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Bahwa dengan akal liciknya, terdakwa Putri Candrawathi selalu istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai petinggi Polri yang menjabat Kadiv Propam Polri justru terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna,” kata seorang JPU saat membacakan dakwaan di sidang perdana Putri Candrawathi.

Jaksa menilai, seharusnya sebagai seorang istri petinggi Polri, Putri bisa mencegah dan mengingatkan sang suami agar tidak melakukan tindakan tercela dan sabar menghadapi permasalahan sehingga tak mengakibatkan anak buahnya meregang nyawa.

Selanjutnya, JPU juga menjelaskan, Putri Candrawathi turut serta menyatukan kehendak dengan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Akan tetapi parahnya terdakwa Putri Candrawathi justru turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” ujarnya.

Lalu, Putri juga terlibat dalam skenario yang telah dirancang Ferdy Sambo bersama dua jenderal dengan mengungkapkan terjadinya tembak menembak yang menewaskan Brigadir J. Termasuk, mengarahkan kesalahan kepada Brigadir J yang telah tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Turut terlibat dalam cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa oleh saksi Ferdy Sambo hanya demi membela diri semata dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dituduhnya melakukan sesuatu di Magelang padahal belum jelas keberadaannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) sore.

Gelaran sidang Putri dilaksanakan setelah pembacaan dakwaan dan eksepsi Ferdy Sambo yang digelar sejak pagi tadi.

Pantauan Inilah.com, Putri memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengenakan pakaian serba putih.

Dalam sidang perdana Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis hakim memimpin persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum dan menanyakan tentang kesehatan Putri Candrawathi yang sehat untuk menjalani sidang perdana.

 

Safarian Shah

 

Back to top button