News

Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan purnawirawan TNI IS sebagai tersangka pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014. IS ditersangkakan dengan kapasitasnya sebagai perwira penghubung pada Kodim Paniai yang kini menjadi Kodim Nabire.

Keterangan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (1/4/2022). Namun Febrie enggan membeberkan lebih lanjut peran IS dalam peristiwa Paniai yang menewaskan empat warga sipil akibat luka tembak sedangkan 21 lainnya mengalami cedera serius, ketika sedang memprotes kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum TNI.

“Yang bersangkutan merupakan perwira penghubung di kodim di Paniai,” kata Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menuturkan, tragedi Paniai terjadi akibat kekosongan komando. Imbasnya tidak ada upaya penghentian perbuatan pasukan dan menyerahkan pelakunya kepada pejabat berwenang untuk diproses hukum.

“Kejadian tersebut mengakibatkan jatuhnya korban yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka,” kata Sumedana.

Dalam penyidikan perkara Paniai, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai unsur yang dianggap mengetahui tragedi berdarah itu. Total yang diperiksa sebanyak 50 orang.

Dari unsur masyarakat sipil, kata Sumedana, tujuh orang sudah diperiksa. Unsur Kepolisian yang diperiksa sebanyak
18 orang, unsur TNI 25 orang, dan enam orang ahli.

Hasil penyidikan menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. IS lantas dijerat dengan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button