Market

Punya Kontribusi Besar, Airlangga Tegaskan Pemerintah Terus Dorong Kemajuan UMKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM, salah satunya melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi UMKM.

Pasalnya UMKM telah memiliki jumlah sektor bisnis pada 2021 yang mencapai 64,19 juta dan telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto hingga 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun.

“Pemerintah juga telah memberikan bantuan pembiayaan melalui KUR dengan plafon tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun dan tahun depan akan meningkat menjadi Rp470 triliun, dan sesuai arahan Presiden porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30 persen pada tahun 2024, sedangkan saat ini porsi kredit UMKM terhadap total kredit baru sebesar 18,4 persen,” ungkap Airlangga dalam acara Gerakan Nasional Kemitraan Inklusif Untuk UMKM Naik Kelas, Senin (3/10/2022).

Dia menjelaskan, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Dengan melaksanakan kolaborasi kemitraan program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan pemangku kepentingan di luar Pemerintah,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai Kemitraan Multi-Pihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kemitraan ini akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi, perencanaan dan percontohan bagi daerah-daerah sehingga dapat menghasilkan data terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data P3KE akan digunakan sebagai rujukan dalam pencapaian sasaran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan.

Pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang TJSL Perseroan Terbatas.

Peraturan tersebut mengatur keberadaan CSR di sekitar lokasi perusahaan dengan radius tertentu yang masih diperhitungkan pemerintah dengan proyeksi minimal berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perusahaan.

“Melalui sistem ini Kadin bisa melaksanakannya dengan percontohan yang ada dan sesuai arahan Presiden untuk bisa direplikasi,“ tegas Airlangga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button